| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

08 Agustus 2008

Penambahan Kursi Di DPRD Tidak Langgar Undang-undang

(Jakarta) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati membantah penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah melanggar undang-undang.

Menurut Andi, KPU berpedoman kepada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan dari Mendagri, penataan ulang jumlah kursi di daerah sesuai dengan aturan berpedoman.

"Kalau jumlah penduduknya turun, kursinya sama dengan pemilu sebelumnya. Tetapi kalau naiknya signifikan dan mempengaruhi (jumlah) kursi memang ditambah," ujar Anggota KPU, Andi Nurpati saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (8/8).

Penambahan jumlah kursi DPRD, lanjut Andi, bukan karena tidak cermatnya KPU melihat undang-undang, tapi karena banyaknya daerah yang mengalami pemekaran.

"Minimal jumlah kursi DPRD kabupaten/kota itu 20, meskipun kalau dilihat dari jumlah penduduknya (seharusnya alokasi kursinya) kurang dari 20. Sementara jumlah kursi di daerah induknya tetap, tetapi undang-undangnya mengatakan sama dengan pemilu sebelumnya," pungkas Andi.

Saat ditanya berapa daerah yang mengalami pemekaran, Andi menyatakan dirinya harus mengecek kembali data-datanya.(Willy)

Tidak ada komentar: