| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

08 Agustus 2008

Pers Bisa Beri Sanksi Buat Koruptor

(Jakarta) – Pemberian sanksi kepada para koruptor sebenarnya bukan hanya bisa diberikan oleh instansi hukum saja, namun juga oleh pers, seperti memunculkan berita negatif.

“Kalau instansi hukum harus menggunakan praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum. Sanksi sosial bukan sanksi hukum. Kalau mau beri sanksi sosial sebaiknya dimulai dari pers,” ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta kepada wartawan usai Acara ‘Penyerahan Penghargaan Kepada Tim Pemulangan David Nusa Wijaya’ di Gedung DephukHAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/8).

Andi mengatakan, jika seorang koruptor yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya jangan dimintai lagi pendapatnya tentang hal yang bersangkutan dengan dirinya. “Kalau sudah tersangka jangan dimintai pendapat lagi. Jangan jadikan dia tokoh,” jelas Andi.

Jika berita negatif tentang para koruptor dimunculkan oleh para wartawan, lanjut Andi, maka pemerintah dan masyarakat juga akan mendukung hal tersebut. “Munculkan berita yang negatif tentang dia. Anda memulai kita mengikuti,” tukas Andi.

Sebelumnya, para koruptor diwacanakan memakai seragam tahanan dan diborgol seperti tahanan umum lainnya, wacana tersebut muncul dari sebuah survei yang menyebutkan bahwa selama ini apa yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, untuk itu diusulkan para koruptor agar menggunakan seragam. (Dhita)

Tidak ada komentar: