| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Agustus 2008

Penyelenggara Negara Tidak Laporkan LHKPN Harus Kena Sanksi

(Jakarta) - Bagi penyelenggaran negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diberikan sanksi administrasi dan pidana. Untuk itu UU No. 28 tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus direvisi.

Hal ini disampaikan Mantan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Yusuf Syakir dalam Focus Group Discussion dengan tema ‘Kewajiban Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara’, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (6/8).


“Untuk memberikan sanksi pidana kita harus merevisi UU No 28 tahun 1999, terutama mengenai masalah sanksi, gitu saja kok repot. Menurut saya, ini merupakan tugas KPK untuk mengusulkan ke DPR,” ujar Yusuf.

Untuk jangka pendek transisi perubahan, Yusuf menyarankan untuk menggunakan KUHP. “Tapi untuk jangka panjangnya kita memang harus merevisi UU no 28 tahun 1999 tersebut yang mengatur tentang sanksi pidana dan administrasi dan kemudian mendorong rencana UU Tipikor.”

Selain itu, Yusuf menerangkan dalam revisi UU tersebut batasan sejauh mana penyelenggara negara yang harus melaporkan LHKPN. (Taupik/Nurseffi)

Tidak ada komentar: