(Jakarta) - Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto menyatakan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Jika Presiden memandang masa jabatan Kapolri yang akan pensiun pada 9 September mendatang perlu diperpanjang, ini kewenangan Presiden.
“Itu tentu saja untuk menjaga stabilitas keamanan saat Pemilu. Namun jika Presiden mau mengikuti aturan bahwa masa jabatan Kapolri selama tiga tahun, berarti Pak Tanto harus diganti,” jelas Soeripto saat berbincang dengan Indonesia Ontime di Jakarta, Minggu (3/8).
Soeripto menilai kinerja Sutanto saat menjabat sebagai Kapolri sangat bagus.”Terutama dalam hal pemberantasan judi dan penyelundupan. Selain itu dalam pemberantasan narkoba juga saya mendengar gebrakannya,” jelasnya.
Saat ditanya siapa kira-kira yang layak untuk menggantikan Sutanto, Soeripto menjawab untuk saat ini dirinya masih belum tahu. “ Kalau sekarang saya belum tahu. Hanya kalau memang diganti, penggantinya harus bisa melanjutak kebijakan yang dibuat Pak Tanto dan saya harapkan penggantinya tersebut bisa lebih baik dari Pak Tanto,” harapnya. (Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar