| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

04 Agustus 2008

Terkait Putusan MK, KPU Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah

(Jakarta) - Dengan keluarnya keputusan MK yang mengatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya (incumbent) harus mengundurkan diri sejak pendaftaran, sesuai dengan pasal 58 huruf q UU.N0.12/2008. Maka KPU akan berkoordinasi dengan menhukham, MK, Mendagri terkait keputusan MK tentang incumbent kepala daerah tersebut.

"Kita sudah tahu bagaimana keputusan MK tersebut. KPU akan berkoordinasi dengan MK, Menhukham, Mendagri trkait keputusan tersebut," ujar anggota KPU, Andi Nurpati di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/8).

Terkati keputusan itu, Andi Nurpati menyatakan KPU hanya akan menjalankan sesuai dengan UU yang berlaku. "KPU hanya menjalankan Undang-Undang saja, jadi pada saat mendaftar harus ada surat persetujuan pemberhentiannya, kalau dia Gubernur pakai keppres melalui Mendagri"ujar Andi Nurpati.

KPU juga akan berkoordinasi terutama dengan Mendagri, dan tinggal menunggu langkah dari pemerintah,"karena yang memberhentikan kan pemerintah"ujar Andi Nurpati.

Pasal 58 Huruf (q) UU No 12/2008 mensyaratkan seorang calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak masa pendaftaran. Dalam penjelasannya disebutkan, pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Jika mengacu pada ketentuan itu, seorang kepala daerah harus mengundurkan diri sejak 28 Mei 2008, saat KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah.(Willy/Nurseffi)

Tidak ada komentar: