| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

25 Agustus 2008

Tiga Saksi Aliran Dana BI Ditunda Sidang

(Jakarta) – Persidangan kasus aliran dana BI dengan terdakwa mantan Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak ditunda hingga Senin (1/9) mendatang.

Hal itu karena Ketua Majelis Hakim Moefri akan menghadiri suatu acara yang tidak bisa ditunda. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang, agenda mendengar keterangan tiga orang saksi yang tertunda pada sidang ini,” ujar Moefri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8).

Karena penundaaan sidang, Moefri meminta agar penasihat hukum dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memaklumi keadaan tersebut. “Sebab ada acara yang tidak bisa saya tinggalkan,” kata Moefri.

Pada persidangan kali ini 4 orang saksi telah dihadirkan, yaitu Ketua BPK Anwar Nasution, Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Staff Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia Roswita Roza, dan Mantan Deputi BI Raden Maulana Ibrahim.

Sementara tiga orang saksi yang ditunda, Direktur Direktorat Pengwasan Internal BI Lukman Bunyamin, Penasehat Hukum Eksekutif BI Hendrikus Ivu, serta mantan Deputi Gubernur BI Maman H Soemantri.

Lukman yang menjadi salah satu saksi disebutkan mengirimkan surat kepada Burhanuddin yang isinya semacam skenario pemberian izin kepada YPPI untuk menggunakan sebidang tanah di daerah Kemang, Jakarta Selatan selama 20 tahun sebagai kompensasi pemberian uang Rp100 miliar. (Dhita)

Tidak ada komentar: