(Jakarta) - Komisi Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) menduga Peraturan Menteri ESDM nomor 02 tahun 2008 yang diterbitkan 5 februari 2008 ditujukan untuk mendukung surat dari exxon mobil tertanggal 9 mei 2008.
" Ada dugaan permen dibuat untuk dukung surat. Ini harus diaudit. Kita patut menduga permen ini sengaja dikeluarkan," kata anggota kelompok kerja KPKN Marwan Batubara kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, senin (25/8).
Dalam temuannya tersebut, Marwan menilai ada hal yang tidak patut dalam surat exxon mobil yaitu adanya kolom yang untuk ditandatangani BP migas dan Menteri ESDM. "Padahal sifatnya bisnis to bisnis tapi mengapa goverment harus tandatangan. Saya menilai ini dapat merendahkan martabat bangsa," jelasnya.
Selain itu, imbuh Marwan, surat ini merupakan side letter yang harus dibalas pemerintah dalam bentuk surat juga."Tapi disini penandatangan oleh Purnomo artinya ada kontrak. ada kejahatan legislasi ini. gimana kontak itu bisa diubah oleh side letter, padahal seharusnya dengan amandeman terhadap kontrak," paparnya.
Menurut marwan, jika perubahan harus dilakukan cermat dan transparan serta adil. " Ini tidak cermat karena merugikan negara, tidak transparan karena dilakukan sembunyi-sembunyi," pungkasnya. (Nurseffi)
" Ada dugaan permen dibuat untuk dukung surat. Ini harus diaudit. Kita patut menduga permen ini sengaja dikeluarkan," kata anggota kelompok kerja KPKN Marwan Batubara kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, senin (25/8).
Dalam temuannya tersebut, Marwan menilai ada hal yang tidak patut dalam surat exxon mobil yaitu adanya kolom yang untuk ditandatangani BP migas dan Menteri ESDM. "Padahal sifatnya bisnis to bisnis tapi mengapa goverment harus tandatangan. Saya menilai ini dapat merendahkan martabat bangsa," jelasnya.
Selain itu, imbuh Marwan, surat ini merupakan side letter yang harus dibalas pemerintah dalam bentuk surat juga."Tapi disini penandatangan oleh Purnomo artinya ada kontrak. ada kejahatan legislasi ini. gimana kontak itu bisa diubah oleh side letter, padahal seharusnya dengan amandeman terhadap kontrak," paparnya.
Menurut marwan, jika perubahan harus dilakukan cermat dan transparan serta adil. " Ini tidak cermat karena merugikan negara, tidak transparan karena dilakukan sembunyi-sembunyi," pungkasnya. (Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar