| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

08 Agustus 2008

Usulan Formula Islah PKB dari Gus Choy

(Jakarta) - Demi menegakkan aturan hukum baik yang mengikat dalam (AD/ART PKB), elit dan konstituennya harus patuh pada putusan hukum yang ada. Yakni memerintahkan formasi kepengurusan DPP PKB dikembalikan ke Mukhtamar Semarang. Karena kedua MLB (Parung dan Ancol) dianggap cacat hukum, produk hukum dan politik yang dihasilkannya dianggap tidak pernah ada termasuk formasi kepengurusan DPP PKB baru yang dihasilkan dari dua MLB itu tidak sah.

Demikian dipaparkan Ketua Fraksi PKB DPR RI Effendy Choirie dalam tiga lembar Kerangka dan Usulan Formula Islah Konflik PKB yang diterima Indonesiaontime.com Jum'at sore (8/8) di DPR RI Jakarta.

Dalam Formula Islah itu disebutkan seluruh kerangka pengambilan kebijakan partai harus mengacu pada aturan internal partai (AD/ART PKB) sebagaimana ditetapkan dalam Mukhtamar Semarang 2005. Yakni Ketua Umum Dewan Syuro tetap Gus Dur yang megang otoritas tertinggi di PKB, Sekertaris Dewan Syuro tetap dijabat Muhyidin Arubusman dan Ketua Umum serta Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB dipegang oleh Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.

Oleh karena itu, lanjut Gus Choy, seluruh mekanisme partai dikembalikan ke Mukhtamar Semarang dan harus dilakukan moratorium yang menyangkut kebijakan penting partai yang dilakukan tanpa melibatkan otoritas Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.

"Seluruh produk dari kebijakan strategis partai harus melalui administrasi yang diteken oleh Gus Dur - Muhyidin Arubusman sebagai Ketua Umum dan Sekjen Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar - Lukman Edy sebagai Ketua Umum dan Sekjen Dewan Tanfidz PKB. Ketentuan ini berlaku untuk kebijakan pembekuan DPW/DPC dan Pencalegan," tulis Gus Choy.

Menurut Gus Choy pembekuan DPC/DPW hanya boleh dilakukan berdasarkan rapat pleno yang disetujui dan ditandatangani oleh Gus Dur – Muhyiddin Arubusman dan Muhaimin Iskandar - Lukman Edy. Pembekuan yang dilakukan pasca putusan Kasasi MA tanpa mekanisme ini dinyatakan tidak sah dan menyalahi AD/ART.

"Hal yang sama juga dilakukan untuk proses pencalegan. Menggabungkan aturan internal partai dan UU Pemilu serta DCS dan DCT partai harus disetujui dan ditandatangani keempat orang ini " imbuh Gus Choy.

Kemudian untuk tingkat pencalegan di tingkat DPW dan DPC, Rekrutmen pencalegan disusun bersama oleh kubu yang menyokong MLB Parung dan Ancol dengan mempertimbangkan formula kompromi dalam persentase, misalnya fifty - fifty.

"Untuk menuntaskan proses Islah di PKB, semua kader PKB harus membuang mindset Parung dan Ancol dan kembali pada produk hukum dan hasil Mukhtamar Semarang 2005. Hanya membuang ego masing – masing kubu, Islah PKB akan mencapai kemajuan. Tanpa itu, PKB akan berhenti di tubir jurang," tutupnya mengakhiri. (Ulfa)

Tidak ada komentar: