(Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak lagi memberi toleransi waktu lagi bagi parpol untuk menyerahkan pengembalian daftar caleg. Batas akhir yang ditentukan KPU adalah 16.00 WIB hari Selasa (16/9).
"Jam 16.00 harus sudah ditutup, tidak ada toleransi. KPU harus konsisten, ini kesempatan KPU untuk menunjukkan preseden yang baik di depan partai politi. Jika masih ada yang diperbolehkan mengembalikan selepas jam 16.00 akan menjatuhkan kredibilitas KPU," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.
Sementara itu dari keseluruhan penyerahan perbaikan daftar caleg di KPU sudah baik, tetapi masih terdapat banyak kekurangan.
"Secara keseluruhan sudah baik, akan tetapi masih ada kekurangan, seperti masalah administratif, seperti tidak adanya SKCK, legalisir ijazah, fotokopi KTP,"jelas Wahidah Suaib.(willy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar