(Jakarta) - Banyaknya parpol yang molor menyerahkan berkas tetap diakomodir KPU melalui pintu belakang Ruang Sidang Utama , Gedung KPU lantai 2. Parpol yang telat tersebut termasuk diantaranya partai besar seperti Golkar dan PDIP.
Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib yang mengerahkan enam orang staf pengawas untuk mengawasi proses penyerahan berkas caleg.
"Awalnya melalui surat edaran KPU menyatakan batas akhirnya pukul 16.00 WIB tapi kemudian salah satu anggota yang berkaitan dengan ini memberikan toleransi waktu hingga pukul 18.00," ujar Wahidah Suaib kepada wartawan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.
Lebih lanjut lagi Wahidah mengatakan, dari keterangan yang dia peroleh dari petugas KPU, berkas caleg yang terlambat diserahkan tersebut akan disimpan sementara dan tindak lanjutnya akan diputuskan melalui pleno KPU.
Perpanjangan waktu ini, kata Wahidah, akan menurunkan wibawa KPU sendiri di mata parpol peserta pemilu."Tidak ada preseden KPU untuk berbuat tegas. Kalau mereka tegas pasti partai juga akan lebih tertib," ujarnya.
Berikut parpol yang terlambat menyerahkan berkas berdasarkan penelusuran Bawaslu: Golkar, PBB, PAN,PDK,PMB,Hanura, Partai Patriot, PNBK,PNI-Marhaenisme, PDIP,PPPI, Partai keadilan.(willy)
16 September 2008
KPU Masih Terima Berkas Caleg yang Lewat Batas Waktu
Posting Time
5:54:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar