| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

16 September 2008

Divonis 11 Tahun, Bupati Pelalawan Terus Membela Diri

(Jakarta) - Tim Kuasa Hukum Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar, terpidana kasus korupsi ijin pemanfaatan hutan menilai majelis hakim pengadilan Tipikor mengacuhkan beberapa fakta hukum di persidangan dalam menjatuhkan putusan pidana penjara 11 tahun untuk kliennya.

Salah satu kuasa hukum terpidana, Heronimus Dani mengatakan fakta hukum yang tidak dipertimbangkan adalah, majeils hakim tidak mengaitkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tananam (IUPHHKHT) yang dipermasalahkan dengan Rencan Kerja Tahunan (RKT) Propinsi Riau, “Padahal IUPHHKHT bisa keluar karean ada RKT, “ kata Heronimus usai persidanngan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/9)

Menurut Heronimus, seharusnya Gubernur Riau Rusli Zainal dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau juga dianggap terlibat dalam kasus ini kareana keduanya yang mengeluarkan RKT Propinsi Riau, “Masak yang menerbitkan RKT anggak kena, padahal Tengku Azmun hanya menjalankan prosedur, “ jelas Heronimus

Selain itu, majelis hakim juga dianggap sama sekali tidak memperhitungkan masalah proses verifikasi perusahaan yang mendapatkan IUPHHKHT, “Majelis hakim tidak melakukan penialian terhadap masalah ini. Majelis hakim justru tidak menyebutkan sama sekali sehingga Dephut sama sekali tidak tersangkut dan semua beban ditanggung Bupati,. Sehingga Pasal 55 ayat I1 ke I KUHAP dibatalkan majelis hakim “ kata Heronimus bergumentasi

Kuasa hukum lainnya Nurhasim Ilyas berusah memperkuat argumentasi Heronimus dengan mengatakan bahwa ijin IUPHHKHT tak pernah dipermasalahkan oleh Menteri Kehutanan.

“Menhut saj tidak pernah menyalahkan Bupati, karena dari 15 perusahaan yang sudah keluar ijinnya, 7 diantaranya telah dikukuhkan Dephut, semnetara lainnya masih dalam proses,. Jadi walaupun tidak sesuai tapi itu adalah kebijakan,” terang Nurhasim.

Tengku Azmun sendiri masih berkilah bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi . Menurut dia yang dilakukannya dalam tataran kebijakan. “Mengenai proses administratifnya bukan beban tanggung jawab Bupati, “ kilahnya. dita


Tidak ada komentar: