(Jakarta) – Kuasa Hukum Muchdi PR, Luthfi Hakim menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tewasnya aktivis HAM Munir, tidak menunjukkan niatan serius untuk menghadirkan saksi agen BIN Budi Santoso dalam persidangan. Menurutnya ketidakhadiran Budi Santoso membuat pengadilan tidak akan professional dalam menghukum terdakwa Muchdi.
“Budi Santoso harus dihadirkan dalam persidangan karena BAP Budi isinya sangat gawat sekal, dimana mengatakan bahwa Pollycarpus telah melaksanakan pembunuhan terhadap Munir dan pembunuhan tersebut telah dilaporkan kepada Muchdi PR. Karena itulah Muchdi diseret dalam pengadilan ini. Ini merupakan mozaik karangan JPU untuk menyeret Muchdi ke persidangan,“ ujar Luthfi.
Luthi menambahkan, apabila Budi Santoso dihadirkan, maka pihak kuasa hukum Muchdi akan menggali keterangan dan informasi yang dituliskan dalam BAP tersebut.
“Apakah benar Budi mengatakan seperti itu, apakan dia jujur mengatakan itu,bagaimana persisnya percakapan dengan Pollycarpus dan siapa yang menyaksikan percakapan tersebut.Kita akan terus melakukan perlawanan di persidangan,“kata Luthfi
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Soeharto akan dilanjutkan pada Kamis lusa, 18 September 2008 dengan jadwal mendengarkan saksi yang diajukan JPU. Taupik
16 September 2008
Kuasa Hukum Desak JPU Hadirkan Saksi Agen BIN
Posting Time
3:34:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar