16 September 2008

Kuasa Hukum Muchdi Tolak Surat Dakwaan JPU

(Jakarta)- Kuasa hukum terdakwa Muchdi PR menolak keterangan saksi Suciwati, istri almarhum Munir, yang menyebutkan Muchdi PR telah dibebastugaskan dari jabatan Danjen pasukan elit Kopassus oleh Dewan Kehormatan Perwira atas keterlibantannya dalam kasus tewasnya Munir.

Kuasa Hukum Muchdi Luthfi Hakim mengatakan, saat perisitiwa tewasnya Munir, Muchdi PR sudah tidak lagi menjabat sebagai Danjen Kopassus, ““ Jadi keterangan Suciwati dalam kesaksiannya tidak benar.Suciwati harus bertanggung jawab atas terseretnya Muchdi dalam perkara Munir, “kata Luhfi di PN Jasksel. Selasa (16/9)

Sementara atas kesaksian mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, Luthfi mengatakan , ketarangan Indra menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan Muchdi PR dalam penempatan Polycarpus sebagai coorporate security sebagimana dituliskan dalam surat dakwaan JPU. “Jadi surat dakwaan tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta” katanya.

Berdasatkan keteranagn dua saksi dalam persidangan ahri ini, Luthfi, menganggap bahwa surat dakwaan JPU tidak sah, “Sudah jelas ada kesalahan yang fatal yang dilakukan JPU dalam meyusun surat dakwaan”pungkasnya. taupik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar