(Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) harus segera menambah jumlah hakim ad hoc tipikor dan ruangan persidangan yang hingga saat ini masih terbatas.
Hal ini disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho seusai bersilahturahmi dengan Direktur Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Ahmad Wiyagus di Gedung KPK, Kamis (11/9).
“Keterbatasan tersebut akan mempengaruhi dan menghambat kinerja KPK dalam menindak dan memproses kasus-kasus korupsi,” jelas Emerson.
Menurut Emerson, apabila jumlah hakim ad hoc tipikor dan ruangan ditambah maka akan mempercepat penanganan tindakan korupsi. “Untuk itu, MA harus segera melakukan seleksi hakim ad hoc tipikor dan menambah ruangan,” harapnya. (Taupik/Nurseffi)
Hal ini disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho seusai bersilahturahmi dengan Direktur Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Ahmad Wiyagus di Gedung KPK, Kamis (11/9).
“Keterbatasan tersebut akan mempengaruhi dan menghambat kinerja KPK dalam menindak dan memproses kasus-kasus korupsi,” jelas Emerson.
Menurut Emerson, apabila jumlah hakim ad hoc tipikor dan ruangan ditambah maka akan mempercepat penanganan tindakan korupsi. “Untuk itu, MA harus segera melakukan seleksi hakim ad hoc tipikor dan menambah ruangan,” harapnya. (Taupik/Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar