(Melbourne) – Seorang pria Australia lainnya, Selasa (16/9), ditemukan bersalah telah menjadi bagian dari sarang teroris yang berencana mengebom pusat keramaian publik guna memaksa penarikan pasukan dari Irak dan Afghanistan.
Persidangan teror terbesar Australia memutuskan Amer Haddara, 28, bersalah menjadi anggota organisasi teroris, namun tak bersalah atas kepemilikan komputer terkait persiapan aksi teroris.
Haddara, asli Libanon, adalah pria ketujuh yang dinyatakan bersalah membangun kelompok bersarang di Melbourne pimpinan pemuka Muslim Abdul Nacer Benbrika.
Sebelumnya, Senin, juri memutuskan Benbrinka dan lima pria lainnya bersalah sebagai anggota teror, yang disebut pengadilan ingin menggunakan bahan peledak dan senjata untuk membunuh ribuan orang.
Adapun, juri tak dapat mencapai putusan atas pria lainnya, Shane Kent, 31, yang diserahkan kembali ke tahanan .
Pria tersebut berada diantara 12 yang tertangkap dalam serangan fajar pada November 2005, empat diantaranya dilepaskan Senin setelah juri menemukan mereka tak bersalah atas tuduhan terorisme.
Tujuh tersangka akan muncul kembali di pengadilan bulan November menjelang vonis. (AFP/Lala/Internasional)
Persidangan teror terbesar Australia memutuskan Amer Haddara, 28, bersalah menjadi anggota organisasi teroris, namun tak bersalah atas kepemilikan komputer terkait persiapan aksi teroris.
Haddara, asli Libanon, adalah pria ketujuh yang dinyatakan bersalah membangun kelompok bersarang di Melbourne pimpinan pemuka Muslim Abdul Nacer Benbrika.
Sebelumnya, Senin, juri memutuskan Benbrinka dan lima pria lainnya bersalah sebagai anggota teror, yang disebut pengadilan ingin menggunakan bahan peledak dan senjata untuk membunuh ribuan orang.
Adapun, juri tak dapat mencapai putusan atas pria lainnya, Shane Kent, 31, yang diserahkan kembali ke tahanan .
Pria tersebut berada diantara 12 yang tertangkap dalam serangan fajar pada November 2005, empat diantaranya dilepaskan Senin setelah juri menemukan mereka tak bersalah atas tuduhan terorisme.
Tujuh tersangka akan muncul kembali di pengadilan bulan November menjelang vonis. (AFP/Lala/Internasional)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar