(Jakarta) - Bappepam akan mengeluarkan peraturan baru mengenai pembelian saham kembali (Buyback) untuk para emiten di bursa saham, mengingat situasi dan kondisi krisis keuangan di AS.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) Fuad Rahmany disela-sela Konfrensi Pers kepada sejumlah wartawan di Departemen Keuangan (Depkeu), Kamis, Jakarta (9/10).
"Peraturan ini memberikan keleluasaan besar kepada emiten saat ini dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun significant," Ucap Fuad.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan dengan no 11B3 dimana disebutkan bahwa dengan kondisi pasar yang sulit,pembelian saham kembali (Buyback)bisa dibeli maximal 20 persen,"2 kali lipat jumlah yang dimiliki," kata Fuad.
Sedangkan sebelumnya, Bappepam juga mempunya peraturan dengan No 11B2 dimana pembelian saham kembali buyback maksimal 10 persen.
Sementara peraturan baru no 11B3, tambah fuad, juga menerapkan untuk volume perdagangan harian diberlakukan tidak ada batasnya, sebelumnya peraturan 11B2 menerapkan untuk volume perdagangan harian sebesar 25 persen.
Fuad juga berharap, emiten atau pusat publik juga harus tetap memberikan keterbukaan informasi pembelian saham kembali (Buyback),sebagaimana yang telah diatur pada pertauran No 11B2," Jadi kita tetap mengacu pada peraturan 11B2 dalam keterbukaan informasi," pungkas Fuad. (Renny)
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) Fuad Rahmany disela-sela Konfrensi Pers kepada sejumlah wartawan di Departemen Keuangan (Depkeu), Kamis, Jakarta (9/10).
"Peraturan ini memberikan keleluasaan besar kepada emiten saat ini dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun significant," Ucap Fuad.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan dengan no 11B3 dimana disebutkan bahwa dengan kondisi pasar yang sulit,pembelian saham kembali (Buyback)bisa dibeli maximal 20 persen,"2 kali lipat jumlah yang dimiliki," kata Fuad.
Sedangkan sebelumnya, Bappepam juga mempunya peraturan dengan No 11B2 dimana pembelian saham kembali buyback maksimal 10 persen.
Sementara peraturan baru no 11B3, tambah fuad, juga menerapkan untuk volume perdagangan harian diberlakukan tidak ada batasnya, sebelumnya peraturan 11B2 menerapkan untuk volume perdagangan harian sebesar 25 persen.
Fuad juga berharap, emiten atau pusat publik juga harus tetap memberikan keterbukaan informasi pembelian saham kembali (Buyback),sebagaimana yang telah diatur pada pertauran No 11B2," Jadi kita tetap mengacu pada peraturan 11B2 dalam keterbukaan informasi," pungkas Fuad. (Renny)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar