(Jakarta) – Hitam diatas putih, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan resmi pensiun pada 6 Oktober lalu. Namun Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan tidak ada permasalahan dengan proses pensiun Bagir Manan pada akhir Oktober mendatang.
Demikian pernyataan Mensesneg Hatta Radjasa di kantor Kepresidenan Jakarta, hari ini (9/10).
Mensesneg mengatakan proses tersebut sesuai dengan UU Mahkamah Agung yang menyatakan usia pensiun Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah 67 tahun.
"Tidak perlu diributkan soal pensiunnya Pak Bagir Manan. Begitu rancangan UU belum selesai, masih dibahas di DPR maka UU yang lama yang masih berlaku, yang mengatakan bahwa hakim agung dan ketua MA akan pensiun dalam usia 67 tahun," jelasnya.
Selain itu, Mensesneg juga menambahkan, "Jadi, terhitung sejak akhir bulan ini, Pak Bagir sudah pensiun. Jadi kan tidak ada masalah. Kecuali kalau RUU di DPR itu selesai. Itu lain lagi. Jadi tidak ada sesuatu yang harus dirisaukan."
Lanjut Hatta, bila surat pemberitahuan dari Bagir Manan sampai ke Presiden maka sebelum akhir bulan proses pensiun Ketua MA telah selesai diproses secara administrasi. (*/Mimie)
Demikian pernyataan Mensesneg Hatta Radjasa di kantor Kepresidenan Jakarta, hari ini (9/10).
Mensesneg mengatakan proses tersebut sesuai dengan UU Mahkamah Agung yang menyatakan usia pensiun Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah 67 tahun.
"Tidak perlu diributkan soal pensiunnya Pak Bagir Manan. Begitu rancangan UU belum selesai, masih dibahas di DPR maka UU yang lama yang masih berlaku, yang mengatakan bahwa hakim agung dan ketua MA akan pensiun dalam usia 67 tahun," jelasnya.
Selain itu, Mensesneg juga menambahkan, "Jadi, terhitung sejak akhir bulan ini, Pak Bagir sudah pensiun. Jadi kan tidak ada masalah. Kecuali kalau RUU di DPR itu selesai. Itu lain lagi. Jadi tidak ada sesuatu yang harus dirisaukan."
Lanjut Hatta, bila surat pemberitahuan dari Bagir Manan sampai ke Presiden maka sebelum akhir bulan proses pensiun Ketua MA telah selesai diproses secara administrasi. (*/Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar