| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

31 Oktober 2008

BI Tidak Suntikan Modal Ke Indover

(Jakarta) - Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan pemberian tambahan modal ke bank Indover, pasalnya BI tidak mendapat persetujuan tertulis yang resmi dari DPR untuk melakukan penyertaan modal pada anak perusahaan BI dan berbadan hukum belanda tersebut. Dengan keputusan ini, maka kemungkinan besar Indover akan dilikuidasi.

”Dengan demikian, proses penyelesaian selanjutnya atas indover bank akan dilaksanakan oleh administrator atau kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Belanda atas permintaan bank sentral Belanda,” kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom dalam konferensi pers di BI sore ini, Jumat (31/10).

Menurut Miranda, langkah membatalkan penyertaan modal BI ke indover diambil oleh BI setelah BI tidak mendapat persetujuan resmi dari DPR. “Dalam UU BI No. 3 tahun 2004, penyertaan modal oleh BI harus mendapat persetujuan dari DPR. Namun dalam sidang paripurna masa persidangan yang berakhir pada 30 Oktober 2008, masalah indover ini tidak dibahas oleh DPR,” ujar Miranda.

Sebelumnya, setelah melakukan beberapa kali negosiasi dengan kurator di Belanda, BI telah diberi batas waktu untu menyuntikkan sejumlah dana penyelamatan ke Indover sampai dengan tanggal 31 oktober 2008.

Setelah keputusan pembatalan penyertaan modal ke indover, BI akan melakukan hal-hal sebagai berikut, yaitu dengan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memitigasi dampak yang mungkin terjadi atas keputusan tersebut terhadap perbankan nasional.

Selain itu, BI akan terus bekerjasama dengan kurator di belanda untuk memperlancar proses penyelesaian masalah indover bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adi)

Tidak ada komentar: