(Jakarta) - Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Jasman Panjaitan membeberkan daftar lampiran bank-bank bermasalah terkait kasus BLBI ke KPK .
"Daftar lampiran ini akan diserahkan ke KPK untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait masalah BLBi" ujar Jasman Panjaitan, di Jakarta, Jumat (10/10).
Berikut nama-nama bank dikelompokkan berdasarkan status hukumnya yang diserahkan ke KPK:
Bank yang sudah diserahkan ke pengadilan dan prosesnya sedang berjalan serta mempunyai kekuatan hukum tetap:
1. Bank Harapan Sentosa, dengan terdakwa Hendra Rahardja
2. Bank Servitia, dengan terdakwa David nusa Wijaya
3. Bank Umum Nasional, dengan terdakwa Muhammad Hasan(Bob Hasan) dan Khairudin Ongko
4. Bank Modern, dengan terdakwa Samadikun hartono
5. Bank Asia Pacific, dengan terdakwa Hendrawan Aryono dan Setiawan Aryono
6. Bank Surya, dengan terdakwa Bambang Sutrisno
7. Bank Fitcor Infest, dengan terdakwa Supandi Dirjo dan S.Sumeli
8. Bank PDFCI, dengan terdakawa editong
Bank yang sudah dikeluarkan Surat Keterangan Lunas penggantian asetnya:
1. Bank Hokkindo
2. Bank Central Asia
3. BDNI
4. Bank Sewu
5. Bank Estimarat Indonesia
6. Bank Papan sejahtera
7. Bank Danahutama
8. Bank Baja International
9. Bank Umum Nasional
Bank yang sudah dihentikan kasusnya karena sudah ada pemggantian aset
1. Bank Industri
2. Bank Indo Raya
3. Bank Jakarta
4. Bank Subentra
5. Bank Pesona Kriya
6. Bank Dharmala
7. PT. Sejahtera Bank umum
8. Bank Intan
9. Bank Tata
10.Bank Lautan berlian
11.Bank Inayasaha
12.Bank Cosa Grha Semesta
13.Bank Dagang Industri
14.Bank Putra Surya Perkasa
Bank yang kasusnya sudah diserahkan ke Menkeu:
1. Bank Centris
2. Bank Deka
(Willy)
"Daftar lampiran ini akan diserahkan ke KPK untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait masalah BLBi" ujar Jasman Panjaitan, di Jakarta, Jumat (10/10).
Berikut nama-nama bank dikelompokkan berdasarkan status hukumnya yang diserahkan ke KPK:
Bank yang sudah diserahkan ke pengadilan dan prosesnya sedang berjalan serta mempunyai kekuatan hukum tetap:
1. Bank Harapan Sentosa, dengan terdakwa Hendra Rahardja
2. Bank Servitia, dengan terdakwa David nusa Wijaya
3. Bank Umum Nasional, dengan terdakwa Muhammad Hasan(Bob Hasan) dan Khairudin Ongko
4. Bank Modern, dengan terdakwa Samadikun hartono
5. Bank Asia Pacific, dengan terdakwa Hendrawan Aryono dan Setiawan Aryono
6. Bank Surya, dengan terdakwa Bambang Sutrisno
7. Bank Fitcor Infest, dengan terdakwa Supandi Dirjo dan S.Sumeli
8. Bank PDFCI, dengan terdakawa editong
Bank yang sudah dikeluarkan Surat Keterangan Lunas penggantian asetnya:
1. Bank Hokkindo
2. Bank Central Asia
3. BDNI
4. Bank Sewu
5. Bank Estimarat Indonesia
6. Bank Papan sejahtera
7. Bank Danahutama
8. Bank Baja International
9. Bank Umum Nasional
Bank yang sudah dihentikan kasusnya karena sudah ada pemggantian aset
1. Bank Industri
2. Bank Indo Raya
3. Bank Jakarta
4. Bank Subentra
5. Bank Pesona Kriya
6. Bank Dharmala
7. PT. Sejahtera Bank umum
8. Bank Intan
9. Bank Tata
10.Bank Lautan berlian
11.Bank Inayasaha
12.Bank Cosa Grha Semesta
13.Bank Dagang Industri
14.Bank Putra Surya Perkasa
Bank yang kasusnya sudah diserahkan ke Menkeu:
1. Bank Centris
2. Bank Deka
(Willy)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar