| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

10 Oktober 2008

'Usia Hakim Agung Tidak Diperpanjang, MA Terjadi Kekosongan'

(Jakarta) - Jika usia pensiun hakim Mahkamah Agung tidak diperpanjang, maka akan terjadi kekosongan ditubuh MA.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution dalam diskusi bertemakan 'Menebak Akhir Pembahasan RUU MA' di gedung DPR, Jakarta, hari ini (10/10).

"Hingga akhir tahun ini ada 10 hakim yang memasuki masa pensiun dan pada Maret tahun depan tercatat ada 10 orang lagi Hakim Agung yang memasuki masa pensiun. Itu berarti 70 persen kekuatan MA kosong melompong, apa ada jaminan sisanya akan lebih baik? " ujar Buyung.

Buyung menjelaskan, faktor usia itu sangat berkaitan dengan keahlian dan kebijaksanaan. "Unfair kalau orang sudah tua dianggap tidak produktif dan pikun. Untuk itu saya menyarankan kalau tidak seumur hidup, maka sebaiknya masa pensiunnya diperpanjang hingga 70 tahun," ungkap Buyung.

Berbeda dengan Buyung, ketua fraksi PPP yang juga anggota pansus revisi RUU MA menginginkan adanya regenerasi dan reformasi internal dalam tubuh MA.

" Hakim adalah pejabat negara maka kalau tidak dibatasi secara periode masa jabatan maka harus dibatasi dari segi usia supaya tidak terjadi kekuasaan absolute apalagi kewenagan MA itu sangat besar sekali," paparnya. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: