| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 Oktober 2008

Divonis 1.5 tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding

(Jakarta) - Panglima Komando Laskar Pembela Islam, Muarman divonis satu tahun enam bulan penjara. Munarman terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu dengan menganjurkan orang lain untuk berbuat kekerasan di depan muka umum. Atas Keputusan tersebut Munarman mengajukan banding.

“Secara hukum, sudah saya katakan sebelumnya apa yang ada didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita tolak, namun ternyata majelis hakim dakwaannya sama persis dengan dakwaan JPU. Jadi saya akan tetap ajukan banding,” jelas Munarman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Munarman, majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap itu tidak mempertimbangkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya. Malah hakim mempertimbangkan unsur-unsur seperti menyuruh dan berada di lapangan pada insiden Monas,” ungkap Munarman.

Senada dengan Munarman, kuasa hukumnya Syamsul Bahri Radjam juga menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada satu saksipun yang melohat munarman berada di tempat kejadian saat insiden monas terjadi.

“Hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa tidak ada saksi yang melihat Munarman melakukan penghancuran terhadap mobil anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Memang ada fakta mobil hancur tapi tidak ada satu saksipun yang lihat Munarman menghancurkan mobil. Hari ini, banding akan kita ajukan,” jelasnya. (Willy/Nurseffi)

Tidak ada komentar: