| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 Oktober 2008

DPT Dikhawatirkan Belum Akomodir Semua Calon Pemilih

(Jakarta) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Oktober lalu, dikhawatirkan belum mengakomodir semua calon pemilih di tingkat Kabupaten/Kota.

"KPU ini memaksakan untuk tetap mengumumkan, tapi kalau masih diubah-ubah juga berarti kan belum bisa dikatakan DPT itu," tukas Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Jeirry, DPT yang telah dirilis tersebut bukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional. Hal ini, kata Jeirry, jelas melanggar UU no 10 tahun 2008 pasal 47 ayat 3 yang menyatakan DPT harus diumumkan KPU berdasarkan rekapitulasi nasional.

Untuk itu, Jeirry meminta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas. Jika surat teguran Bawaslu tidak diindahkan KPU maka Bawaslu harus mengambil tindakan lebih tegas lagi. "Dengan melaporkan KPU ke kepolisian karena telah melakukan tindakan pidana seperti yang diatur dalam pasal 264 UU no 10 tahun 2008," pungkas Jeirry.

Selain itu, tambah Jeirry, Bawaslu juga harus meminta data DPT secara lengkap kepada KPU agar Bawaslu bisa mengetahui apakah rekapitulasi dan verifikasi yang disusun KPU valid atau tidak. (Mimie)

Tidak ada komentar: