(Jakarta) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menentukan status Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga akan diberhentikan atau tidak terkait ditetapkannya Manan oleh kejagung sebagai tersangka kasus korupsi sisminbakum (sistem administrasi berbadan hukum).
"Ada yang pernah tanya, apa kalau sudah tersangka dipecat? itu kejam. Ada orang-orang yang jelas kena hukuman terus kerja lagi, anda enggak ribut. seperti, ketua KPUD DKI. kalian tidak ribut. ini kan belum tentu bersalah," ujar Andi Mattalatta usai membuka acara peringatan Dharma Karyadhika di Gedung Dephukham, Kamis (30/10).
Menhukham menegaskan, tidak akan ada penggunaan dana APBN sedikitpun bagi bantuan hukum Dirjen AHU. "Tidak ada dana APBN untuk bantuan hukum. Bantuan moral tentu. Bantuan hukum tentu yang tidak dibayar," jelas Menhukham.
Bantuan hukum yang dimaksud, lanjut Menhukham, bukanlah bantuan hukum yang sifatnya membenarkan yang salah, melainkan penjelasan agar persoalan diletakkan sesuai porsinya.
Andi minta, agar para pihak juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada tahun 2003. Sedangkan Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001.
"Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkan. Hukum kan tidak berlaku surut," kata Andi. (Dhita)
"Ada yang pernah tanya, apa kalau sudah tersangka dipecat? itu kejam. Ada orang-orang yang jelas kena hukuman terus kerja lagi, anda enggak ribut. seperti, ketua KPUD DKI. kalian tidak ribut. ini kan belum tentu bersalah," ujar Andi Mattalatta usai membuka acara peringatan Dharma Karyadhika di Gedung Dephukham, Kamis (30/10).
Menhukham menegaskan, tidak akan ada penggunaan dana APBN sedikitpun bagi bantuan hukum Dirjen AHU. "Tidak ada dana APBN untuk bantuan hukum. Bantuan moral tentu. Bantuan hukum tentu yang tidak dibayar," jelas Menhukham.
Bantuan hukum yang dimaksud, lanjut Menhukham, bukanlah bantuan hukum yang sifatnya membenarkan yang salah, melainkan penjelasan agar persoalan diletakkan sesuai porsinya.
Andi minta, agar para pihak juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada tahun 2003. Sedangkan Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001.
"Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkan. Hukum kan tidak berlaku surut," kata Andi. (Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar