(Jakarta) – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris batal menjadi saksi atas penyimpangan dalam proses pengadaan dan tender Balai Latihan Kerja (BLK) di Depnakertrans dalam persidangan dengan terdakwa Tazwin Zein. Fahmi batal memberikan kesaksian karena salah satu anggita majelis hakim Martini Mardja tidak dapat hadir karena sakit.
“Jadi saya menjadi saksi. Sesuai ketentuan yang ada Keppres No 80 tahun 2003 itu memang mempunyai kewenangan untuk memberi ijin tas permintaan staf saya. Tapi Menteri tidak mungkin sampai ke bawah. Proses ke bawah itu Dirjenlah yang mengatur dan melaksanakan,” ujar Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10).
Fahmi menegaskan, tugasnya dalam tender BLK tersebut tidak diaturnya karena selama sejak dilantik Presiden menjadi Menteri Perindustrian. Ia mengaku lebih disibukkan dengan pmbuatan program 100 hari kabinet indoensia bersatu dan program tersebut yang menyita waktunya.
“Dalam rangka menyelesaikan program 100 hari itu. Khususnya permintaan ijin penunjukan langsung memang dalam melaksanakan program itu banyak saya yang mnelakukan penyimpangan. Ya barang kali dibuat mundur jadi bisa saja terjadi berbagai penyimpangan oleh bawahan saya misalnya mark up,” jelas Fahmi.
Selain tugas tersbeut, Fahmi juga mengaku disibukan membuat program lain yang juga perlu membuntuhkan banyak perhatian. “Sebab pada tahun 2002, sebagaimana diketahui ada 100 ribu TKI yang dideportasi,. Memang Cuma 100 ribut api di nunukan bisa menampung 5000- 10000 orang dabn itu sangat menyuta waktu saya. Jadi tidak mengurusnya,” aku Fahmi.
Sementara itu, Ketua hakim Kresna Menon menyatakan Fami Idris diminta hadir karena memang itu merupakan kewajiban hukumnya. Fahmi dijadwalkan kembali hadir menjadi saksi pada 6 November mendatang. (Willy/Nurseffi)
“Jadi saya menjadi saksi. Sesuai ketentuan yang ada Keppres No 80 tahun 2003 itu memang mempunyai kewenangan untuk memberi ijin tas permintaan staf saya. Tapi Menteri tidak mungkin sampai ke bawah. Proses ke bawah itu Dirjenlah yang mengatur dan melaksanakan,” ujar Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10).
Fahmi menegaskan, tugasnya dalam tender BLK tersebut tidak diaturnya karena selama sejak dilantik Presiden menjadi Menteri Perindustrian. Ia mengaku lebih disibukkan dengan pmbuatan program 100 hari kabinet indoensia bersatu dan program tersebut yang menyita waktunya.
“Dalam rangka menyelesaikan program 100 hari itu. Khususnya permintaan ijin penunjukan langsung memang dalam melaksanakan program itu banyak saya yang mnelakukan penyimpangan. Ya barang kali dibuat mundur jadi bisa saja terjadi berbagai penyimpangan oleh bawahan saya misalnya mark up,” jelas Fahmi.
Selain tugas tersbeut, Fahmi juga mengaku disibukan membuat program lain yang juga perlu membuntuhkan banyak perhatian. “Sebab pada tahun 2002, sebagaimana diketahui ada 100 ribu TKI yang dideportasi,. Memang Cuma 100 ribut api di nunukan bisa menampung 5000- 10000 orang dabn itu sangat menyuta waktu saya. Jadi tidak mengurusnya,” aku Fahmi.
Sementara itu, Ketua hakim Kresna Menon menyatakan Fami Idris diminta hadir karena memang itu merupakan kewajiban hukumnya. Fahmi dijadwalkan kembali hadir menjadi saksi pada 6 November mendatang. (Willy/Nurseffi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar