| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

31 Oktober 2008

Nama Kaban Kembali Disebut Dalam Persidangan Al Amin

(Jakarta) – Dalam sidang lanjutan mantan anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution, Menteri Kehutanan MS Kaban kembali disebut menerima komisi dari proyek pengadaan GPS geodetik, handheld, dan total station Dephut.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa Penuntu Umum dalam persidangan dengan terdakwa suami pedangdut Kristina di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (31/10). Percakapan tersebut antara Al Amin dengan Mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto.

“Saya mau bagi-bagi aja sama Pak Wandoyo dan Pak Menteri (MS Kaban),” ujar Al Amin dalam rekaman percakapan tersebut.

Namun uang tersebut, menurut Amin, dia yang menyimpannya. “ Nah untuk bang Kaban dan saya itu saya yang pegang,” kata Al Amin.

Setelah rekaman itu diputar, Wandoyo membenarkan dirinya kenal dengan Al Amin dan ditawarkan komisi oleh Al Amin. “Disampaikan (oleh Al Amin) ada sejumlah uang salah satunya untuk biro perencanaan,” jelas Wandoyo dalam kesaksiannya.

Uang tersebut, lanjut Wandoyo sejumlah Rp 5 juta.”Itu saya dikasih melalui Bambang (konsultan Al –amin) dan dikonfirmasi ke Annisa (sekretaris Al-Amin). Tapi uangnya saya kembalikan ke KPK,” aku Wandoyo

Pernyataan Wandoyo tersebut ditanggapi Ketua Hakim Edward Patisarani. “Bukan dikembalikan, tapi disita KPK kan?” tegasnya untuk mengklarifikasi uang yang juga ditunjukan JPU dalam persidangan sebagai barang bukti.

Sidang lanjutan pada 7 November mendatang akan menghadirkan empat saksi yaitu mantan Ketua Komisi IV Yusuf Emir Fasial, dan tiga anggota Komisi IV Sarjan Taher, Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan. (Dhita)

Tidak ada komentar: