| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

31 Oktober 2008

Senin, Kejagung Periksa Komisaris PT SRD

(Jakarta) - Kejaksaan Agung segera akan memeriksa komisaris PT. Sarana Rekatama Dinamika senin pekan depan terkait kasus dugaan korupsi website di Ditjen AHU Depkumham.

"Dari rekanan akan diperiksa hari senin, sedangkan untuk kedua tersangka mantan Dirjen akan diperiksa kamis,"ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa dugaan kasus korupsi website www.sisminbakum.go.id, negara dirugikan kurang lebih 400 miliar rupiah dalam kasus tersebut.

Sejumlah dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai penerimaan Negara bukan pajak, namun dana tersebut malah masuk ke rekening perusahaan rekanan yaitu PT. SRD Untuk kasus ini, Kejaksaan agung juga sudah menetapkan dua orang tersangka mantan Dirjen AHU, yaitu Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Mangan Sinaga.(Willy)

Tidak ada komentar: