| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 April 2008

Al Ittihadiyah Minta Keppres Pembubaran Ahmadiyah

(Jakarta) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Al Ittihadiyah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ahmadiyah menghancurkan Islam dari dalam, penodaan Islam oleh Ahmadiyah adalah tindakan pidana dan pelanggaran HAM,” kata Ketua Umum DPP Al-Ittihadiyah Nazri Adlani dalam siaran pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam siaran pers disebutkan, pada tahun 1974, Liga Muslim Dunia yang dihadiri oleh ulama dari 140 negara telah memfatwakan Ahmadiyah sesat, kemudian sejak itu MUI tahun 1980 dan kembali 2005 juga memfatwakan Ahmadiyah sesat.

Hal itu sesuai dalam pasal 1 UU PNPS No.1 tahun 1965 tentang penodaan agama adalah tindakan pidana. “Dua belas pokok keyakinan dan kemasyarakatan Ahmadiyah yang disampaikan pada Rapat Bakor Pakem 3 bulan lalu, semua isinya bohong besar,” ujar Nazri.

Menurut Nazri, inti kesesatan Ahmadiyah di antaranya sebagai berikut, mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, menerima kitab suci Tazkirah sebagai wahyu, nabi wajib diimani bukan 25 tapi 26, kota suci ibadah Haji Rabwah dan Qudiyah di India, selain Ahmadiyah adalah kafir, dan wanita Ahmadiyah haram kawin dengan orang diluar Ahmadiyah. (Nurseffi/Dhita/Politik-Pemerintahan)

Tidak ada komentar: