| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 April 2008

DPR Bukan Lembaga Kebal Hukum

(Jakarta) - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR menilai pelaksanaan penggeledahan terhadap ruang kerja anggota DPR Senin malam (28/4) menunjukkan bahwa DPR adalah lembaga yang tidak kebal hukum.

“Hari ini pertama dalam sejarah parlemen Indonesia dimasuki penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Ini perwujudan bahwa DPR tidak alergi pada langkah hukum terhadap anggotanya. Rumah rakyat ini terbuka” kata Gayus dalam konferensi pers di geung DPR Senin(28/4).

Menurut Gayus, seluruh proses penggeledahan di DPR yang berlangsung selam 12 jam berjalan efektif mulai dari proses penggeledahan samapi penandatanganan berita acara.

“Seluruh hasil yang dicapai positif. KPK cukup prosefional mengumpulkan data dan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani” ujar Gayus.

Penggeledahan dilakukaa KPK pada enam ruangan anggota DPR sejak pukul 10 pagi hingga pukul 10 malam. Keenam ruangan yang digeledah oleh KPK adalah ruang anggota Komisi IV DPR no. 1319 ,1801, 1418, 1906, 1630, dan ruang Sekretariat Komisi IV. (Nurseffi/Adi/Pol-Parlemen)

Tidak ada komentar: