| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 April 2008

Gayus Lumbuun: KPK Bebas Sita Dokumen Anggota DPR

(Jakarta) – KPK bebas untuk menyita dokumen manapun yang ada di ruangan Al Amin Nasution. Hal ini disampaikan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4).

“KPK punya kewenangan untuk menyita semua yang diatur tidak boleh oleh UU lain, itu dikesampingkan. KPK boleh menyita untuk kepentingan KPK,” kata Gayus.

Namun, setelah itu, lanjut Gayus, KPK harus membuat berita acara. “Berita acara itu yang menjadi pertanggung jawaban KPK,” jelasnya.

Gayus menjelaskan ada 3 dokumen yang ada di ruangan anggota DPR. Pertama, dokumen politik yang dimiliki setiap anggota parpol atau fraksi yang ada di DPR yang sifatnya rahasia.

“Kedua, dokumen negara, rapat-rapat tertutup dan masih milik DPR serta masih belum dipublikasikan. Ketiga, dokumen kerja pribadi yang merupakan hak pribadi anggota,” ujar Gayus. (Nurseffi/Mimie/Politik-Hukum)

Tidak ada komentar: