(Jakarta) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, keberadaan UU perfilman beserta Lembaga Sensor Film (LSF) tetap dapat dipertahankan keberadaannya, sepanjang pelaksanaannya dimaknai dengan semangat baru menjunjung demokrasi dan HAM.“UU perfilman aquo beserta ketentuan LSF yang ada di dalamnya bersifat kondisional konstitusional atau konstitusional bersyarat. Keberadaan sensor dan LSF yang tercantum dalam UU perfilman selama memenuhi syarat yang tercantum di atas tetap konstitusional,” demikian Jimly di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/4).
UU perfilman yang berlaku saat ini, kata Jimly, termasuk ketentuan yang mengatur, dan LSF sudah tidak sesuai dengan semangat perkembangan zaman. “Sehingga sangat mendesak untuk dibentuk UU perfilman yang baru, beserta ketentuan mengenai sistem penilaian film yang baru yang lebih sesuai dengan semangat demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terang Jimly.
Hal itu, lanjut Jimly, untuk menghindari kekosongan yang menyebabkan terjadinya kepastian hukum.
Berbeda dengan Jimly, Wakil Ketua MK Laica Marzuki berpendapat lain. Menurutnya, LSF telah memasung karya film dan menghambat hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara lisan dalam pasal 28 UUD 1945 sesuai yang tercantum.
“LSF sudah saatnya dibubarkan, karena penegakan hukum dalam penyelenggaraan perfilman bisa diselenggarakan refresif,” jelas Laica.
Selama ini, lanjut Laica, kreatifitas yang dihasilkan melalui karya cipta film, dipasung oleh mesin film. “Bumi ini tidak akan berhenti tatkala LSF dibubarkan, jika LSF tidak ada lagi, dunia aperfilman dan penikmat perfilman tetap diikat di bawah payung hukum,” pungkasnya. (Nurseffi/Dhita/Politik-Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar