| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 April 2008

KPK Kembali Periksa Hendro Budianto

(Jakarta)-Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendro Budianto hari ini, Selasa (22/4) kembali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus aliran dana BI ke DPR.

Hendro tiba sekira pukul 10.20 WIB di Gedung KPK Jalan HR.Rasuna Said, Jakarta. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Hendro tak banyak memberi keterangan kepada wartawan. Ia hanya menoleh dan langsung menuju lantai 8 ruang pemeriksaan.

Humas KPK Johan Budi membenarkan pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI tersebut hari ini. ”Hendro sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK dan statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya. Dari pantauan IndonesiaOntime, sampai berita ini diturunkan, Hendro masih menjalani pemeriksaan intensif KPK.

Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan KPK terkait kasus aliran dana BI ini, yaitu Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, Kepala perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu dan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memperkirakan kerugian negara terkait kasus aliran dana BI ke pejabat BI ini mencapai Rp 68,5 miliar.

Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan KPK sebelumnya, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (Dhita/ Subhan Hukum)



Tidak ada komentar: