| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 April 2008

Mantan Dirjen Depnakertrans Kembali Jalani Sidang korupsi

(Jakarta) – Mantan Dirjen Pengawasan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Depnakertrans Marudin SM Manihuruk hari ini kembali menjalani sidang terkait audit investigasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Sidang lanjutan tersebut di gelar di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4). Selain Manihuruk, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Sesditjen PPK Depnakertrans Suseno Tjiptono Mantoro juga melakukan persidangan sebagai terdakwa dua.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martini Marja ini akan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa terhadap proyek audit investigasi tenaga kerja asing di 46 wilayah/kabupaten/provinsi seluruh Indonesiapada tahun 2004/2005 lalu.

Dalam persidangan, tampak kedua terdakwa mendengarkan secara serius tuntutan-tuntutan yang dibacakan majelis hakim, Manihuruk mengenakan stelan kemeja batik celana hitam, sementara terdakwa 2 Suseno Tjipto Mantoro mengenakan kaos kerah lengan pendek warna biru.

Akibat perbuatan yang telah merugikan negara sebesar Rp 6,199 miliar tersebut,k edua terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana pada dakwaan primair.

Sementara itu pada dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (Subhan/Dhita/Politik-Hukum)

Tidak ada komentar: