| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

30 April 2008

MK Tolak Permohonan MFI Bubarkan LSF

(Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Masyarakat Film Indonesia (MFI) menguji UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang perfilman terhadap UUD 1945 agar membubarkan Lembaga Sensor Film (LSF).

Dalam putusan sidang perkara Nomor 29/PUU/V/2007 tersebut, MFI selaku pemohon yang terdiri lima orang, yakni Annisa Nurul Shanti, Muhammad Rifai Riza, Nia Dinata, Rois Amri Radiani, dan Tino Saroenggalo meminta majelis hakim konstitusi meninjau beberapa pasal, yaitu, pasal 1 angka 4 Bab V, pasal 33 ayat 1-7, pasal 34 ayat 1-3, pasal 40 ayat 1-3 dan pasal 45 ayat 1 huruf D dalam UU Perfilman sepanjang mengenai ketentuan tentang penyensoran melanggar pasal 28 C ayat 1 dan pasal 28 F UUD 1945.

Dalam siaran pers yang diterima Indonesia OnTime, Rabu (30/4), disebutkan, para pemohon berpendapat bahwa pedoman dan kriteria penyensoran yang terdapat dalam PP No.7 tahun 1994 tentang lembaga sensor film dan peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata, No.PM 31/UM.001/MKP/05 tentang tata kerja lembaga sensor film dan tata laksana penyensoran tidak pernah digunakan LSF.

Selain itu, para pemohon juga menyatakan penyensoran yang dilakukan LSF dengan cara menolak secara utuh film telah merugikan hak konstitusional pelaku-pelaku perfilman Indonesia, dan selama ini tidak ada parameter atau ukuran yang jelas tentang penyensoran.

Namun, meski rangkaian sensor film telah berakhir, MFI akan terus memperjuangkan keinginannya, yaitu, memberi rekomendasi atau anjuran mengenai pencantuman tanda klasifikasi usia penonton di film-film produksi para produser yang tergabung di MFI, menyosialisasikan gagasan media literasi dan klasifikasi film kepada publik, tetap melanjutkan kajian untuk mengusulkan peraturan pengganti yang lebih demokratis dalam memberdayakan masyarakat, serta terus mengingatkan DPR untuk segera meninjau dan merevisi.

Sebelumnya, MK sudah menggelar tujuh persidangan yang dimulai sejak November 2007. Sidang putusan hari ini adalah membacakan seluruh keterangan saksi dan ahli serta pihak terkait langsung maupun tidak langsung, baik dari pihak pemohon, pemerintah dan DPR, di antaranya Menbudpar Jero Wacik, Politisi Fadjroel Rahman, Gunawan Muhammad, Taufik Ismail, Denny Indrayana, Leo Batubara, Fetty Fajriati, Dedi Mizwar, Amir Effendi Siregar, Reno Gumira Aji Dharma, Dian Sastro Wardoyo, dan Mira Lesmana. (Nurseffi/Dhita/Politik-Hukum)

Tidak ada komentar: