(Jakarta) - Pelaksanaan paksa badan bagi pelanggaran wajib pajak seperti kasus Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto dibenarkan dalam UUD 1945 pasal 23 (a).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Pajak A Anshari Ritonga di Hotel Allson, dalam acara launching Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI), Jakarta, Rabu (30/4).
Anshari mengatakan, semua wajib pajak yang dinilai mampu membayar tapi lalai akan kewajibannya harus diadili, contohnya kasus Asian Agri.
Terkait permohonan Dirjen Pajak kepada Mabes Polri untuk memanggil paksa Sukanto Tunoto dalam kasus Asian Agri dibenarkan, menurut Anshari upaya ini untuk penegakan keadilan.
“Dari sisi HAM itu tidak adil bagi Sukanto Tanoto, tapi adil bagi 220 juta rakyat yang dirugikan,” tandas Anshari.
Sementara, ditempat yang sama, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) Eddy Mangkuprawira mengatakan pihaknya siap membantu Asian Agri jika diminta. Namun, sebatas konsultasi hukum saja. “Tidak sampai pengadilan,” pungkasnya. (Renny/Mimie/Politik-Hukum)
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Pajak A Anshari Ritonga di Hotel Allson, dalam acara launching Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI), Jakarta, Rabu (30/4).
Anshari mengatakan, semua wajib pajak yang dinilai mampu membayar tapi lalai akan kewajibannya harus diadili, contohnya kasus Asian Agri.
Terkait permohonan Dirjen Pajak kepada Mabes Polri untuk memanggil paksa Sukanto Tunoto dalam kasus Asian Agri dibenarkan, menurut Anshari upaya ini untuk penegakan keadilan.
“Dari sisi HAM itu tidak adil bagi Sukanto Tanoto, tapi adil bagi 220 juta rakyat yang dirugikan,” tandas Anshari.
Sementara, ditempat yang sama, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) Eddy Mangkuprawira mengatakan pihaknya siap membantu Asian Agri jika diminta. Namun, sebatas konsultasi hukum saja. “Tidak sampai pengadilan,” pungkasnya. (Renny/Mimie/Politik-Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar