(Jakarta) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita menyatakan, penghilang syarat domisili dan syarat non parpol dalam pasal 12 dan pasal 67 UU Pemilu No.10 tahun 2008 merupakan pelanggaran terhadap pasal 22c ayat 1 dan pasal 22e ayat 4 UUD 1945.“Implikasinya berpotensi untuk terjadi pengingkaran terhadap perjuangan kepentingan daerah di tingkat nasional,” kata Ginanjar di hadapan sidang Pleno 1 uji materiil UU No.10 tahun 2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4).
Jika dua syarat khusus tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit, jelas Ginanjar, dikhawatirkan akan membuka ruang untuk anggota lembaga perwakilan daerah yang dangkal pemahamannya terhadap daerah-daerah yang diwakilinya dan berpotensi biasnya kepentingan wakil daerah akibat terkalahkan oleh kepentingan parpol yang jadi primary groupnya.
Konsekuensi lebih lanjut dari itu, tambah Ginanjar, adalah akan munculnya benih-benih kekecewaan daerah terhadap manajemen pemerintahan dan pengambilan keputusan di tatar nasional.
“Sesuatu yang juga bertentangan dengan tujuan reformasi adalah untuk menjamin konsistensi antar UU dengan UUD, dan juga untuk menjamin efektivitas sistem keterwakilan daerah dalam sistem perwakilan daerah pada sistem perwakilan di negara kita. (Nurseffi/Politik-Parpol)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar