| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 April 2008

Buruh Migran Perempuan Rentan Kekerasan

(Jakarta) - Tahun 2007 masih tercatat 20.380 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 280.183 kasus buruh migran perempuan yang kondisinya sangat rentan terhadap kekerasan. “Bahkan (mereka) mengalami kondisi perbudakan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie di Jakarta, Selasa (29/4).

Data menunjukan peningkatan pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari 9.662 kasus sebelum diberlakukan Undang-undang (UU) KDRT dari tahun 2001 hingga 2004 meningkat hingga 53.704 kasus.

“Setelah berlakunya UU KDRT tahun 2005 sampai 2007, menunjukkan belum adanya kesadaran hukum dan menunjukkan adanya peraturan UU yang menjamin hak konstitusional perempuan, ini tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak perempuan,” paparnya.

Peraturan perundang-undangan, tegas Jimly harus diikuti dengan penegakan hukum yang sensitif gender serta tidak kalah pentingnya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan.

“Untuk mengubah nilai budaya tentu bukanlah hal yang mudah bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat, merefleksikan pengakuan-pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat,” harap Jimly. (Nurseffi/Mimie/Politik-Pemerintahan)

Tidak ada komentar: