(Jakarta) – Pengawasan terhadap lembaga penyiaran saat kampanye Pemilu perlu diawasi karena menggunakan frekuensi dari ranah public, namun untuk pemberitaan seharusnya tidak boleh diawasi.Hal itu disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Don Bosco Salamun menanggapi pertanyaan wartawan seputar penyiaran saat kampanye pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
“Pengaturannya harus dilakukan secara proporsional, yang jadi masalah pengaturan untuk isi siaran kampanye itu bukan domain KPU untuk mengaturnya, semestinya pengawasan yang dilakukan tidak boleh dilakukan sensor berlebihan, namun secara proporsional,” kata Don.
Menurut Don, pada tahun 2004 sudah ada MoU antara KPI dan KPU tentang pengaturan, salah satunya mengatur masalah peliputan penyiaran untuk kampanye, namun Mou 2004 tersebut tidak bisa diberlakukan dalam beberapa hal. “Seperti terlalu mengatur secara detail sampai menentukan jatah 30 detik, padahal tidak semua parpol bisa bayar,” ujar Don.
Don menegaskan bahwa setiap news room punya preferensi sendiri. “Bagaimana bisa seorang calon yang tak disukai oleh publik digambarkan bahwa dia itu hebat, begitu juga sebaliknya,” jelas Don Bosco
Selain itu, Don juga menjelaskan, bahwa pemberitaan kampanye yang sesuai, memang harus proporsional, bukan sama rata, “Masalahnya kalau sama rata bisa dibayangkan betapa beratnya kalau ada calon independen 50 orang.”
Ditanya mengenai koordinasi apa yang telah dilakukan KPI dengan KPU, mantan Pemred Metro TV ini mengatakan, dirinya belum membicarakan hal itu secara resmi. “Belum bertemu secara resmi, tapi yang MoU tahun 2004 masih diberlakukan, dan akan direvisi sedikit oleh KPU, terutama untuk persoalan bahwa equal opportunity bukan dalam pengertian sama rata, tetapi proporsional,” terang Don
Lebih lanjut Don menuturkan, bahwa setiap peliputan harus mengandung prinsip fairness, bukan equal opportunity. Menurut dia, perlu diatur secara khusus dalam UU pilpres yang sedang dibahas DPR tentang penggunaan penyiaran dalam kampanye pemilu. (Adi/Dhita/Politik-pemerintahan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar