| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 April 2008

Uji Materi UU Pemilu Tak Batasi Anggota Parpol

(Jakarta) –Pengajuan uji materi Undang Undang Pemilu yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bukanlah untuk membatasi anggota parpol untuk menjadi anggota DPD.

“Demikian pula tidak ada niat untuk mengurangi persaingan , karena persaingan adalah hal yang baik asal dilakukan dengan sehat,” kata Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita saat Sidang Pleno 1 Uji Materiil UU No.10 tahun 2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam sidang tersebut, Ginanjar menyatakan, penghapusan ketentuan tentang keterkaitan parpol dengan DPD adalah untuk menjamin hak politik setiap warga negara.

“Yang disembunyikan dalam argumentasi adalah ketentuan bahwa untuk jadi anggota DPR hanya dapat melalui parpol, apakah itu juga tidak membatasi hak politik warga negara, berarti tidak membuka kemungkinan menjadi anggota DPR dari perseorangan,” jelas Ginanjar.

Pada prinsipnya, ada dua hal yang dipersoalkan, yaitu pasal 22 C ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. “Pasal ini memberikan petunjuk yang tegas bahwa ada kaitan erat antara anggota DPD dengan provinsi yang diwakilinya,” terang Ginanjar.

“Apabila memang domisili itu tidak merupakan syarat yang dikehendaki oleh konstitusi, apa sebabnya ditetapkan demikian untuk DPD dan tidak untuk DPR, padahal anggota-anggotanya juga dipilih di daerah-daerah melalui daerah pemilihan,” tambahnya lagi.

Pasal lainnya, lanjut Ginanjar, adalah pasal 22 E ayat 4 UUD 1945 berbunyi peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan, jadi tegas sekali UU menghendaki peserta pemilu untuk menjadi anggota DPD bersifat perseorangan, sedangkan untuk anggoa DPR dan DPRD (pasal 22 E ayat 3) dan untuk menjadi presiden (pasal 6 A ayat 2) dicalonkan melalui parpol.

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshidiqie, selain itu juga dihadiri perwakilan dari Depkumham, Depdagri, dan DPR. (Nurseffi/Dhita/Politik-Parpol)

Tidak ada komentar: