(Jakarta)- Ketidaksediaan Anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution untuk diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR, sebenarnya bukan hal yang harus dilakukan Al Amin.“Bila ingin melakukan pemeriksaan bagi anggota DPR yang masih aktif terkait masalah hukum dan untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR sebaiknya datang dan menemui di tahanan,” pengacara Al Amin Sirra Prayuna menyatakan hal ini saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/5).
Sirra menjelaskan, jika memang BK ingin memeriksa tersangka (Al Amin) di KPK, kesannya BK bukan bagian dari DPR. “Kalau BK ingin memeriksa Al Amin di KPK kesannya BK itu bagian dari KPK,” ujar Sirra.
Seperti diketahui, Al Amin Nasution adalah tersangka yang diduga terlibat menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dirinya ditangkap aparat KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 9 April 2008 bersama Sekda Bintan Azirwan. Barang bukti yang diperoleh KPK uang sebesar Rp 71 Juta dan 33 ribu dolar Singapura. (Dhita/ Subhan Hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar