| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

13 Mei 2008

Keputusan Pengurus Ganda Tetap Ditunggu KPU

(Jakarta) – Penyelesaian konflik partai dengan kepengurusan ganda diharapkan dapat segera diputuskan sebelum masa pengundian nomor peserta pemilu 5 Juli nanti. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyampaikan hal ini di kantor KPU, Jakarta, hari ini (13/5).

“Tapi kalau tidak mungkin juga dilaksanakan karena berbagai masalah yang terkait dengan konflik di dalam partai tersebut, maka batas waktu menjadi sebelum pengambilan formulir pendaftaran calon anggota legislatif,” jelas Hafiz.

Hafiz menegaskan, KPU memberikan batas toleransi tersebut karena saat ini hanya masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2009.

“Apalagi yang bermasalah adalah partai-partai yang termasuk dalam Electoral Treshold dan itu ditetapkan oleh aturan peralihan UU nomor 10 tahun 2008, mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu,” katanya.

Namun, tambah Hafiz, KPU belum bisa memutuskan jika ada parpol yang menyerahkan berkas calon legislatif dari dua kepengurusan. “Kita akan rapat pleno, kita tidak bisa memilih yang mana, kan tidak mungkin kedua-duanya,” urai Hafiz. (Dhita/Mimie/Pemilu)

Tidak ada komentar: