(Jakarta) – KPUD memiliki kewenangan masing-masing guna menentukan jadwal pemilukada dan pengakomodiran calon perseorangan. Ini disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/5).
“Itu daerah yang mengatur sejauh masih di bulan Mei, tapi kalau sudah masuk bulan Juni, kita minta semua KPUD untuk mengakomodir calon perseorangan,” ujar Hafiz.
Namun, tegasnya, KPU Pusat memahami kondisi di daerah yang terhambat masalah pendanaan. “Karena untuk mengakomodir (calon perseorangan) KPUD harus konsultasi dengan pihak pemerintah daerah setempat. Untuk melakukan verifikasi kan memerlukan dana,” jelasnya.
Kebijakan KPU Pusat, kata Hafiz, jika KPUD bisa mengakomodir calon perseorangan maka pihaknya akan sangat mendukung. Tapi KPU Pusat tidak memaksakan karena jumlah pendukung amat besar 3 sampai 6 persen dari jumlah penduduk.
“Sementara masa pendaftaran itu harus didahului dengan masa penyerahan daftar dukungan kepada PPS (Panitia Pemulungan Suara) setempat,” pungkas Hafiz. (Dhita/Mimie/Pemilu)
“Itu daerah yang mengatur sejauh masih di bulan Mei, tapi kalau sudah masuk bulan Juni, kita minta semua KPUD untuk mengakomodir calon perseorangan,” ujar Hafiz.
Namun, tegasnya, KPU Pusat memahami kondisi di daerah yang terhambat masalah pendanaan. “Karena untuk mengakomodir (calon perseorangan) KPUD harus konsultasi dengan pihak pemerintah daerah setempat. Untuk melakukan verifikasi kan memerlukan dana,” jelasnya.
Kebijakan KPU Pusat, kata Hafiz, jika KPUD bisa mengakomodir calon perseorangan maka pihaknya akan sangat mendukung. Tapi KPU Pusat tidak memaksakan karena jumlah pendukung amat besar 3 sampai 6 persen dari jumlah penduduk.
“Sementara masa pendaftaran itu harus didahului dengan masa penyerahan daftar dukungan kepada PPS (Panitia Pemulungan Suara) setempat,” pungkas Hafiz. (Dhita/Mimie/Pemilu)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar