(
“KPK punya Direktorat Monitoring untuk pemberian BLT. Pemerinth melakukan layanan publik jangan sampai pemberian itu menyengsarankan publik. Jangan sampai ada korban, kita menilai pemerintah punya niat baik, harus menjadi baik. Jadi, artinya berikan BLT secara benar,” ujar Antasari.
Dalam kegiatan monitoring BLT tersebut, Antasari menyatakan KPK sangat concern, terlebih soal penyaluran dananya. ”Dalam rangka BLT kita sampai melihat ke ujung masalah itu. Dalam hal ini, sistem yang dibangun sudah mederat belum. Jangan karena BLT masyarakat tambah sengsara,” tandasnya. (Dhita/ Subhan Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar