(Jakarta) - PT Pertamina menetapkan harga baru Pertamax dan Pertamax Plus mulai terhitung 1 Mei 2008 pada pukul 00.00 WIB. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts.066/F00000/2008-SO.Hal tersebut, dicantumkan pada keterangan pers Pertamina yang dimuat dalam situs http://www.pertamina.com/, Jakarta, Kamis (1/5).
Harga jual Pertamax Plus mengalami kenaikan di daerah Batam dari Rp 8000 menjadi Rp 8400, dan untuk harga Pertamax daerah Bangka dan Palu mengalami kenaikan yang tertinggi sebesar Rp 500, masing-masing dari harga Rp 9700 menjadi Rp 10.200, dan Rp 9.650 menjadi Rp 10.150. Sementara untuk harga Biopertamax, di daerah Bali mengalami kenaikan dari Rp 8500 menjadi Rp 9000.
Dibandingkan harga pada 15April 2008, harga BBM non subsidi periode Mei 2008 mengalami perubahan harga sebagai berikut: Premium naik 6,4 persen, minyak tanah naik 9,4 persen, Solar 11,3 persen, dan minyak bakar naik 7,5 persen.
Harga minyak Solar di wilayah 4 mengalami kenaikan 9,6 persen dibandingkan harga bulan lalu. Perubahan harga diatas disebabkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 6,43 persen sampai 9,37 persen dan nilai tukar rupiah menguat 0,08 persen dari perhitungan pertengahan bulan lalu.
Harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500 per liter untuk premium dan Rp 4.300 per liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000 per liter. (Renny/Eko/Sektor Riil)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar