(Jakarta) – Tiga puluh guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Sumatera dan Sulawesi mendatangi DPR untuk menuntut sesegera mungkin diangkat menjadi PNS.Ketua DPP FTHSNI Ani Agustina yang mewakili forum menyampaikan lima usulan kepada DPR yang diterima langsung Anggota Komisi X DPR Yasin Kara.
Usulan pertama, FTHSNI meminta kepada pemerintah untuk merubah data tenaga honorer non APBN dan APBD, kedua, kepada Komisi II dan X agar melakukan raker mengenai alokasi anggaran pengangkatan pelaksanaan PNS dan CPNS.
Ketiga, forum mendesak pemerintah agar membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur pengangkatan PNS dan CPNS dari tenaga honorer non APBN dan APBD, keempat, usia pengangkatan PNS dan CPNS dimaksimalkan pada usia 51 tahun, serta meminta proses rekrutmen PNS tidak diberatkan, khusus mereka yang sudah masuk data base.
“Intinya kami minta kepastian untuk diangkat PNS. Targetnya sekitar 920 guru honorer bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Ani Agustina kepada wartawan usai bertemu dengan Anggota komisi X DPR Yasin Kara di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/5)
Sementara itu, Yasin Kara mengatakan, hal ini secepatnya akan ditanggapi oleh DPR. "Saya mengimbau agar FTHSNI tidak hanya menyampaikan hal ini kepada satu fraksi saja, tapi fraksi-fraksi lainnya,” ujar Yasin.
“Ini keprihatinan kita semua bukan hanya kawan-kawan tenaga honorer, karena kita telah menutup mata setelah jasa yang telah diberikan mereka tanpa adanya kompensasi yang cukup jelas" tambah Yasin. (Nurseffi/Dhita/Pendidikan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar