(Jakarta) - Batas waktu pembentukan undang-undang pengadilan tipikor yaitu 19 Desember 2009, namun nampaknya pembahasan undang-undang ini masih belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah. Jika sampai tenggat waktu UU tersebut belum terbentuk, maka pengadilan tipikor akan kembali menjadi pengadilan umum.
"Jika ini terjadi maka kinerja KPK akan sia-sia karena dikhawatirkan akan banyak koruptur yang sudah ditangkap akan dibebaskan kembali oleh pengadilan umum," kata anggota badan kerja ICW Emerson Yuntho, di Gedung DPD,Jakarta, Senin (19/5).
Untuk itu, Emerson meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan amanat presiden (ampres) paling lambat Mei 2008. "Jika tidak, SBY akan diusulkan sebagai calon presiden yang paling tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak layak dipilih," ungkapnya.
Selain itu, jika dalam tenggat waktu itu UU Pengadilan Tipikor masih belum disahkan, maka Emerson mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu. "Meskipun bukan pilihan tepat, namun Perpu merupakan pilihan yang paling terakhir. Walaupun Perpu itu mungkin bisa ditolak oleh DPR," jelas Emerson. (Nurseffi/ Subhan Hukum)
"Jika ini terjadi maka kinerja KPK akan sia-sia karena dikhawatirkan akan banyak koruptur yang sudah ditangkap akan dibebaskan kembali oleh pengadilan umum," kata anggota badan kerja ICW Emerson Yuntho, di Gedung DPD,Jakarta, Senin (19/5).
Untuk itu, Emerson meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan amanat presiden (ampres) paling lambat Mei 2008. "Jika tidak, SBY akan diusulkan sebagai calon presiden yang paling tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak layak dipilih," ungkapnya.
Selain itu, jika dalam tenggat waktu itu UU Pengadilan Tipikor masih belum disahkan, maka Emerson mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu. "Meskipun bukan pilihan tepat, namun Perpu merupakan pilihan yang paling terakhir. Walaupun Perpu itu mungkin bisa ditolak oleh DPR," jelas Emerson. (Nurseffi/ Subhan Hukum)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar