| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

16 Juni 2008

Ajudan Ayin Urung Bersaksi Karena Tugas Intelejen

(Jakarta) – Ajudan Artalyta yang bernama Agus Riyanto tidak jadi bersaksi dalam kasus Artalyta di sidang pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (16/6), karena sedang melaksanakan tugas intelejen.

Menurut surat yang dibacakan di persidangan oleh Dwi Aris, jaksa KPK, ketidakhadiran saksi Agus disebabkan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dari detasemen intelejen Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta.

"Sampai dengan hari ini, saksi Agus Heriyanto berdasarkan surat dari Kodam Jaya, tidak bisa hadir karena ada tugas khusus yang sifatnya intelijen," demikian alasan ketidakhadiran yang dibacakan Jaksa KPK, Dwi Aris, dalam persidangan.

Dwi Aris juga menunjukan surat berkop Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Detasemen Intelijen bernomor B/09/VI/2008 yang menyebutkan, Agus tengah mendapat perintah untuk melakukan pencarian senpi (senjata api) organik yang dibawa mantan pejabat/anggota TNI AD yang berada di luar wilayah Kodam Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Komandan Detasemen Intelijen Letkol Budi Pramono S.IP, MM, MA.

Sebelumnya Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) telah memanggil Agus Riyanto sebagai saksi lewat surat panggilan saksi KPK ke-3 No:SPGK/6172/VI/2008 tanggal 9 Juni 2008.

Agus dipanggil karena diduga menandatangai tanda terima surat panggilan Kejaksaan Agung terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (Nureffi/Adi/Pol-Hukum)


Tidak ada komentar: