(Jakarta) – Kalangan anggota DPR mendesak agar pembersihan dan pembenahan di lingkungan Kejaksaan Agung segera dilakukan, agar citra penegak hukum di mata masyarakat tidak semakin terpuruk.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, Kejaksaan Agung merupakan insitusi jaksa pemerintah, oleh karena itu pemerintah harus mengambil inisitif cepat untuk membersihkan dan mengembalikan citra kejaksaan di mata masyarakat.
“Pembersihanitu sifatnya sementara.Yang lebih mantap adalah bagaimana membangun kultur baru agar ke depan tidak ada lagi orang-orang (jaksa-jaksa) yang jual beli perkara. Pembersihan harus dilakukan dari atas samapi bawah“ kata Agung, Selasa (17/6) di Gedung DPR Jakarta.
Terkait penonaktifan jaksa dan desakan mundur kepada Jaksa Agung, Agung menilai masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan pengsusutan yang berlangsung di Kejaksaan Agung an mengikuti tata aturan yang ada
“Kalau ditemukan kesalahan, baik itu kode etik maupun eplanggran terkai perkara dan terbukti maka harus dinonaktifkan. Tapi kan tidak semabrangan mencopt atau menonkatifkan. Itu ada dasrn-dasarnya,” pungkas Agung. (Nurseffi/Adi/Pol_parlemen)
17 Juni 2008
Pembersihan Kejaksaaan Harus Disertai Perubahan Kultur
Posting Time
1:40:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar