| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

04 Juni 2008

Terapkan 'Kumpul-Pilah-Olah' Bagi Sampah

(Jakarta) - Paradigma lama mengenai cara pengelolalaan sampah dengan metode “kumpul-angkut-buang” telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam bidang lingkungan hidup.

“Hal ini yang melatarbelakangi pembentukan UU No 18 /2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melahirkan paradigma baru yakni “kumpul-pilah-olah.” Demikian dikatakan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar seusai memberikan sambutan pada acara Sosialisasi UU No 18/2008 di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/6).

Meneg LH berharap dengan adanya UU ini, Indonesia tidak lagi menjadi tempat sampah dari negara lain dengan dalih impor.

“Karena UU ini juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengimpor dan memasukkan sampah di wilayah NKRI,” tegasnya.

UU yang disahkan pada 7 mei 2008 ini, juga diharapkan dapat mendorong perilaku masyarakat dalam memandang dan mmperlakukan sampah. Sehingga sampah bukan lagi sebagai beban masalah, melainkan sumber daya. (Ulfa/Mimie)

Tidak ada komentar: