(Jakarta) – Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) yang segera disahkan oleh DPR, bukan merupakan ‘alat’ yang bisa mengubah secara tiba-tiba UKM menjadi usaha yang tangguh dan tahan banting.
Hal ini dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Kamis (5/6), setelah rapat kerja pengesahan RUU UMKM dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta.
“UU ini hanya landasan. Pemerintah tetap berusaha keras untuk memberdayakan UKM, tetapi faktor utamanya tetap UKM itu sendiri, jadi UU ini bukan lampu aladin untuk mengubah UKM jadi tangguh, “ kata Menteri.
Menurut Suryadharma, UU ini akan mengikat pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan program pemberdayaan UKM menyangkut pembiayaan, penjaminan kredit, pembinaan dan pemasaran/promosi.
“Untuk lembaga penjaminan kredit, kalau ini bisa merata di seluruh daerah, dan pemerintah daerah melaksanakanny dengan baik maka kemiskinan di daerah-daerah bisa segera teratasi.’’ kata Suryadharma.
Agar UU ini segera bisa diimplementasikan, kata Suryadharma, pemerintah sedang menggodok lima buah Peraturan Pemerintah (PP). “Kita masih membuat draft kasar dan bisa selesai dalam 3 bulan ini. Setelah itu akan kita review secara interdept,” ujanya.
Menurut kesepakatan dengan Komisi VI, setelah UU UMKM ini disahkan, pemerintah punya batas waktu satu tahun untuk menyelesaikan PP dan petunjuk pelaksanaan UU ini, sebelum UU ini bisa dimplementasikan. (Adi/Ekbis-Sektor Riil)
05 Juni 2008
UKM Tetap Harus Kerja Keras Setelah Ada Payung Hukum
Posting Time
9:06:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar