(Jakarta) – Vonis terhadap Mahendar, suami dari Murlidhar Versha Mahendar Sabhnani, telah dijatuhkan. Pengadilan New York menyatakan Mahendar mendapatkan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Sebelumnya, istrinya telah divonis 11 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah melalui pesan singkatnya kepada Indonesia Ontime, Jakarta, Sabtu (28/6).
“Keputusan pengadilan untuk Mahendar (suami pelaku) 3 tahun 4 bulan dan dikenai denda sebesar US$ 12,500,” kata Faiza.
Menurut Faiza, pada tanggal 11 Juli mendatang akan ada sidang dengan agenda pemberian uang restitusi bagi kedua TKI yang menjadi korban penyiksaan tersebut. Masing-masing akan menerima uang restitusi sebesar US$ 730,000 untuk Samirah dan Enung sejumlah US$ 370,000.
Deplu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, jelas Faiza, akan terus melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan. “Ada kemungkinan proses perdata setelah putusan pidana,” lanjutnya. (Mimie)
Hal ini disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah melalui pesan singkatnya kepada Indonesia Ontime, Jakarta, Sabtu (28/6).
“Keputusan pengadilan untuk Mahendar (suami pelaku) 3 tahun 4 bulan dan dikenai denda sebesar US$ 12,500,” kata Faiza.
Menurut Faiza, pada tanggal 11 Juli mendatang akan ada sidang dengan agenda pemberian uang restitusi bagi kedua TKI yang menjadi korban penyiksaan tersebut. Masing-masing akan menerima uang restitusi sebesar US$ 730,000 untuk Samirah dan Enung sejumlah US$ 370,000.
Deplu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, jelas Faiza, akan terus melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan. “Ada kemungkinan proses perdata setelah putusan pidana,” lanjutnya. (Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar